JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran dari Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri disebut mengetahui rencana dari pembunuhan tersebut.
“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” tambahnya.
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.