JABARNEWS | BANDUNG – Pihak Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).
Penyesuaian jadwal operasi tersebut adalah tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022.
Adapun keputusan tersebut berisi berkenaan Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial menjelaskan terkait dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta ada perubahan.
“Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun. Dan, juga tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta,” katanya, dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).