JABARNEWS | BANDUNG – Karyawan yang berstatus sebagai pekerja harian tak usah khawatir tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Karyawan yang berstatus pekerja harian tetap wajib menerima THR. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
SE tersebut menjelaskan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR adalah berbeda-beda sesuai kriteria karyawan.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker tersebut dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.
Dikutip JabarNews,com dari Kompas, di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.