JABARNEWS | CIREBON – Lima korban selamat dan satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalulintas (Lakalantas) tunggal di ruas Tol Cipali KM 177, wilayah Kabupaten Majalengka, mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja Jawa Barat.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal mengatakan pihaknya memberikan santunan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia, akibat kecelakaan maut di KM 177 yang termasuk wilayah Kabupaten Majalengka
“Kami segera akan berikan santunan kepada korban yang meninggal dunia, dan langsung kami berikan kepada ahli warisnya sebesar Rp50 juta,” katanya saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/9/2020).
Pihaknya akan segera menghubungi ahli waris korban yang meninggal dunia, dan dana santunan itu akan dikirim langsung ke rekening ahli waris.
Sedangkan bagi korban yang mengalami luka luka dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon Jawa Barat ditanggung semua biaya pengobatan dan perawatan.
“Korban yang selamat dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan sebesar Rp20 juta,” katanya.
Pihaknya juga telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, untuk korban luka-luka yang harus menjalani perawatan intensif.
“Besaran biaya perawatan yang kami berikan maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Hendri, korban yang masih menjalani perawatan intensif sebanyak 5 orang, dan sisanya sudah diperbolahkan pulang. Korban yang masuk ke RS Mitra Plumbon kondisinya saat ini harus menjalani perawatan intensif.
“Korban luka berat yang masih menjalani perawatan di IGD RS Mitra Plumbon sebanyak 5 orang dan kami pastikan biaya perawatan dijamin oleh Jasa Raharja,” ucapnya. (Arn)