Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Pejabat

Dewan Pers
Dewan Pers. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGDewan Pers memberlakukan larangan bagi wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat. Larangan ini diumumkan melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 346/DP/K/III/2024, yang berjudul “Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H”.

Baca Juga:  PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal, Tak Patuh UU Pers

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR dari insan pers.

Baca Juga:  Pemkot Depok Siapkan Rp62,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Tanggal Pencairannya?

Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani pemberian THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujar Ninik dalam siaran pers, Senin, 1 April 2024.

Baca Juga:  Dewan Pers Sampaikan Usulan dan DIM Rancangan KUHP ke DPR

Ninik menegaskan bahwa larangan Dewan Pers ini diberlakukan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau media.