“Sikap Dewan Pers ini dilandasi oleh sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ninik menambahkan bahwa Dewan Pers tidak akan mentolerir praktek buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta-minta THR.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan yang menghubungi dan meminta THR, harus ditolak,” jelasnya.
Ninik juga menekankan bahwa jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, diminta untuk mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat oknum tersebut dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News