JABARNEWS | BANDUNG – Polri memberikan himbauan kepada warga yang hendak melakukan kegiatan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan bepergian atau meninggalkan rumah dalam waktu yang lama untuk melapor ke petugas setempat.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah, silakan melaporkan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas, RT setempat,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Lapangan Silang Monas, Kamis (22/12/2022).
Lebih lanjut, dengan informasi yang diperoleh tersebut, petugas setempat bisa menjadikan rumah warga yang ditinggalkan sebagai rute patroli.
“Silakan dilaporkan. Kita akan jadikan ini menjadi rute patroli kita,” kata Sigit.
Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan masalah keamanan dapat dicegah karena rumah ditinggalkan dalam waktu yang lama.