JABARNEWS | BANDUNG – Kaum buruh menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, Permenaker tersebut sangat merugikan kaum buruh karena pengambilan JHT yang dikelola oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu pekerja berusia 56 Tahun.
“Ini walaupun pekerja atau buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan,” kata Roy, Minggu (13/2022).
Jaminan Hari Tua, katanya, merupakan hak buruh yang merupakan tabungan hari tua dan iurannya dipotong dari upah buruh, kemudian diserahkan ke BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, kata dia, sangat merugikan kaum buruh. Sebelumnya, PP Nomor 60 Tahun 2015 jo PP Nomor 19 Tahun 2015 membolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.