JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, SPSI: Lengkap Sudah Penderitaan Buruh

Aksi para buruh di jalan Sudirman Purwakarta. (Foto: Jabarnews)

Ia mengatakan FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

Baca Juga:  SPSI Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Kebijakan Ini Rugikan Buruh, Kami akan Lakukan Perlawanan

“Dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan. Baik di kantor-kantor BP Jamsostek, maupun di kantor Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga:  Mahasiswa Magang Vokasi Universitas Indonesia Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022,” katanya. (Yan)***

Baca Juga:  Tes Swab Antigen Random, Satu Orang Positif Covid-19 di Pos Penyekatan Cileunyi