Ia mengatakan FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.
“Dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan. Baik di kantor-kantor BP Jamsostek, maupun di kantor Menteri Ketenagakerjaan,” katanya.
“Dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022,” katanya. (Yan)***