Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Harus Diulang Paling Lama Satu Tahun

Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)
Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)

Lebih lanjut, demi menjaga model keserentakan pilkada secara nasional, MK mengatakan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih karena keharusan dilakukan pilkada ulang harus menerima masa jabatannya kurang dari lima tahun.

Baca Juga:  DPD RI: Segera Revisi UU Pengelolaan Sampah

“Dalam hal ini, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak akan mencapai lima tahun merupakan konsekuensi logis adanya ‘pemilihan berikutnya’ dimaksud,” tandas dia. (Red)

Baca Juga:  Begini Strategi Dalam Mendidik Anak, Salah Satunya Sabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News