JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika Aksi Cepat Tanggap (ACT) terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan, maka harus diproses hukum.
“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” kata Mahfud dalam keterangan unggahan video di akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (5/7/2022).
Dia menyampaikan, pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018. Mahfud menyebut, pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.
“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” tuturnya.
Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.