Jika Terbukti Selewengkan Dana Kemanusiaan, Mahfud MD Minta ACT Segera Diproses Hukum

Karikatur Mahfud Md. (Foto: Dodi/Jabarnews)

Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Baca Juga:  Ini Penjelasan BMKG Terkait Viral Peringatan Badai Panas Equinox

Menurut Andi, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

Baca Juga:  Cerita Mahfud MD saat Ditunjuk Jadi Menhan oleh Gus Dur: Saya Kaget Luar Biasa!

“Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana,” tambahnya.

Andi menegaskan laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.

Baca Juga:  Warga Percaya Monyet Ekor Panjang Di Lembang Sebagai Penjaga

“Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor,” tandasnya. (Red)