“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi pada Rabu (28/9/2022). Kejadian tersebut terjadi dua kali pada pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Kemudian Lesti melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Bukti visum adanya kekerasan dari Rizky Billar pun telah diserahkan kepada penyidik.