JABARNEWS | JAKARTA – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Perpres Nomor 69 Tahun 2022.
Melalui Perpres tentang Tunjangan Tambahan Jabatan Fungsional Pranata Kependudukan dan Keluarga Berencana, Presiden Jokowi memberikan tunjangan bagi empat jenis golongan PNS ini hingga Rp1,87 juta.
Lalu PNS mana saja yang mendapat tambahan tunjangan ini?
Perpres tersebut menyebutkan, tunjangan tambahan itu diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional pranata kependudukan dan keluarga berencana, pranata sumber daya manusia aparatur, analis sumber daya manusia aparatur, dan asesor sumber daya manusia aparatur.
Namun demikian, besaran tunjangan tersebut tidak sama untuk masing-masing PNS. Jumlahnya tergantung pada jenjang jabatan fungsional keahlian.
Mengutip dari Perpres Nomor 69 Tahun 2022 tersebut, pemerintah memberikan tunjangan sebesar Rp1,78 juta kepada PNS yang menduduki jabatan penata kependudukan dan keluarga berencana ahli utama.