Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, KPU RI Bilang Begini

Presiden Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara).

JABARNEWS | BANDUNG – KPU RI buka suara terkait pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:  Indonesia Mau Berhasil Atasi Covid-19? Ada Yang Bilang: Buang Rapid Test

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama 40 Parpol yang Telah Daftar Peserta Pemilu 2024

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

Baca Juga:  Pastikan Pembeli Pilih Hewan Qurban Sehat, Bupati Indramayu: Ada Labelnya