JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menaikan tunjangan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen mulai tahun depan.
Menurut Jokowi, kebijakan kenaikan dana pensiun PNS ini dilakukan dengan maksud untuk mendorong efisiensi reformasi birokrasi yang saat ini dilakukan pemerintah.
Selain itu, kenaikan dana pensiun bagi PNS ini dilakukan untuk memberikan penghargaan yang pantas bagi para PNS yang telah berkontribusi besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Kenaikan dana pensiun PNS ini diungkapkan Jokowi dalam pidato RAPBN 2024 serta Nota Keuangan di gedung parlemen, Rabu (16/8/2023).
Di kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan urgensi reformasi birokrasi dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan nasional.