Jokowi Restui Gibran Maju Cawapres Dampingi Prabiwo Subianto di Pilpres 2024, Ini Katanya

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

“Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga:  Jalur Tengkorak Ciganea, Begini Tanggapan Dishub Purwakarta

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Polri Bersiap Hadapi Ancaman Kejahatan Berbasis Teknologi

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Red)

Baca Juga:  VIDEO: Demi Airlangga Maju Pilpres, Ridwan Kamil Ogah Ambil Peluang Cawapres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News