Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasal 63 menjelaskan bahwa meskipun UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap akan berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, Pasal 66 menyatakan bahwa urusan pemerintahan dan kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta. Hal ini sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Dengan ditandatanganinya UU DKJ ini, langkah-langkah konkret terkait peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN semakin jelas. Hal ini juga menandai komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan peran Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, sambil mempersiapkan peralihan yang lancar menuju Ibu Kota Nusantara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News