JPU Diminta Masukan Nama Uu Dalam Tuntutan Korupsi Bansos

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta memasukan nama Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam tuntutan sidang kasus korupsi dana bansos Kabupaten Tasikmala.

Hal tersebut dikatakan mantan Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir melalui pengacara Bambang Lesmana, usai persidangan hari ini, Senin (25/3/2019).

Bambang juga mengatakan, peran mantan Bupati Tasikmalaya tersebut telah terbukti dalam persidangan dalam kasus korupsi dana bansos Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Sedikitnya 215 Jiwa Terdampak Banjir di Cimahi

“Uu disebutkan memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya dilansir dari laman Jabar.pojoksatu.id.

Bambang menilai, sangat jelas nama Uu perlu dimasukkan di tuntutan. Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan. Kesalahan terdakwa ini bukan hanya di terdakwa saja yang melakukan perbuatan.

Baca Juga:  Petani Harus Melek Dan Faham Teknologi

“Ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Itu yang harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa,” ujarnya.

Dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut. Akan tetapi, kata Bambang, nama Uu dan perannya masih samar.

“Di dakwaan memang samar peran Pak Uu, cuma dalam fakta sidang sudah jelas,” tuturnya.

Pihaknya pun menyayangkan Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Oleh karenanya, dia menilai ketidakhadiran Uu membenarkan atas instruksi tersebut.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba Dalam Sandal

“Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan,” tutur Bambang. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat