Masih menurut Guspardi, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.
“Ini menjadu win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara,” ujar Guspardi seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Guspardi, revisi Undang-undang ASN diharapkan memberi kepastian bagi para tenaga honorer tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan. “Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” tegas Guspardi.
Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). (red)
sumber: CNBC Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News