“Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah honorer. Formasi tendik dalam PPPK teknis 2024 membuktikan respons positif terhadap keluhan dan usulan para honorer tendik,” ungkap Prof. Nunuk.
Nunuk juga mengajak para honorer tendik untuk bersiap diri menghadapi pembukaan seleksi PPPK 2024 dan memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang selama ini dirasakan oleh honorer tendik yang merasa terabaikan.
Kabar baik ini memberikan harapan baru bagi honorer tendik untuk mendapatkan pengakuan dan peluang yang lebih baik dalam dunia kepegawaian. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News