Dalam konteks ini, terdapat sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN. Jika dihitung secara normatif, mereka seharusnya tidak diizinkan untuk bekerja setelah bulan November 2023.
Namun, Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar mereka tetap dapat bekerja. Skema untuk memastikan hal ini sedang dibahas.
Anas juga menjelaskan bahwa prinsip kedua adalah agar pendapatan tenaga honorer ini tidak berkurang dari yang diterima saat ini. Oleh karena itu, perlu ada skema kerja yang lebih adil dan sesuai.
Anas juga menekankan bahwa dalam penataan tenaga honorer, prioritas akan diberikan pada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan. Setiap rekrutmen ASN akan selalu mengutamakan kedua kelompok ini.
Dalam rencana kebutuhan ASN dari tahun 2023 hingga 2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang akan terus menerima penambahan formasi dalam skema positive growth.
Melalui rekrutmen ASN yang dilakukan setiap tahun, perlahan-lahan tenaga non-ASN akan diintegrasikan menjadi ASN secara selektif. Ini akan mengurangi jumlah tenaga non-ASN secara bertahap.
Tujuannya adalah agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, yang 2,3 juta non-ASN yang telah diverifikasi dalam database BKN saat ini perlu diamankan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News