JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri (KemenPAN-RB) saat ini tengah berfokus pada penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai hasil turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023.
PP ini diharapkan dapat mengatur berbagai aspek teknis terkait pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu aspek yang akan diatur melalui PP tersebut adalah kategorisasi jenis honorer, yang akan menentukan siapa yang berhak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan siapa yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri (MenPAN-RB), Azwar Anas menyatakan telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait solusi penataan tenaga non-ASN.
Menurut Anas, pemerintah sebelumnya telah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PNS pada periode 2005 hingga 2014.