Kabupaten Garut Masuk PPKM Level 3, Helmi Budiman Sampaikan Pesan Ini

JABARNEWS | GARUT – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyampaikan pemerintah pusat telah mengumumkan Kabupaten Garut, Jawa Barat, masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 atau turun dari level 4, sehingga ada beberapa aturan yang disesuaikan di tengah pandemi COVID-19.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Garut, kepada seluruh pemerintah daerah, TNI, Polri, dan semua yang terlibat, sehingga Kabupaten Garut sekarang sudah turun menjadi Level 3,” kata Helmi Budiman di Garut, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:  ASN Di Garut Kena Marah Rudy Gunawan, Begini Ceritanya

Ia menuturkan Kabupaten Garut sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM level 4 karena masih tingginya angka kematian akibat wabah COVID-19.

Pemkab Garut berupaya untuk menurunkan level PPKM dengan menerapkan aturan yang dapat mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 seperti disiplin pakai masker, larangan kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat.

“Ini nanti ada edaran lagi, sebagaimana kemarin juga level 4 langsung ada edaran, sekarang level 3 juga ada edaran kegiatan yang mendapat kelonggaran, tapi yang jelas dibandingkan level 4 lebih longgar dari pada level 3,” katanya.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Cara Pencegahan Covid-19

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat maupun tim Satgas Penanganan COVID-19 Garut untuk terus bersama-sama mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19 agar levelnya terus menurun.

Menurut dia semakin rendah maka akan ada kelonggaran dalam aturan penerapan PPKM, meski begitu protokol kesehatan tetap dilakukan selama pandemi COVID-19 belum berakhir.

Baca Juga:  Menpora Zainudin Umumkan Siapa Saja Boleh Maju Jadi Ketum PSSI, Kriterianya Seperti Apa?

“Tentu ini adalah upaya yang harus terus kita pertahankan, dan bahkan bagaimana kita turun lagi jadi level 2 maupun level 1,” katanya.

Masa perpanjangan PPKM ini, Kabupaten Garut berada di level 3 seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kabupaten Garut masuk level 3 bersama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Barat. (Red)