Sementara itu di tempat terpisah Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat memberikan penjelasan terkait aturan internal DPIP yang menyebut “keluarga inti tidak boleh beda partai”.
Djarot menjelaskan bahwa menurut aturan PDIP, Jokowi seharusnya tidak terkena sanksi aturan tersebut karena Kaesang sudah mandiri dan memiliki keluarga sendiri, sehingga tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keluarga inti Jokowi.
“Aturan di PDIP menyatakan bahwa dalam keluarga inti, anggota keluarga tidak boleh menjadi anggota partai yang berbeda. Keluarga inti melibatkan siapa saja? Misalnya, suami dan istri. Apakah lagi? Anak. Itulah yang tidak diperbolehkan, keluarga inti,” ujar Djarot di kantor pusat PDIP, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Djarot menjelaskan bahwa anak yang masih bergantung pada orang tua, seperti yang masih bersekolah di SMA atau menjadi mahasiswa, diharuskan menjadi anggota partai yang sama dengan orang tua mereka.
Namun, situasinya berbeda untuk anak yang sudah menikah seperti Kaesang, yang dapat memilih untuk bergabung dengan PDIP atau partai lain sesuai dengan keputusannya sendiri.
“Karena mereka sudah dewasa, dan partai tidak boleh memaksa seseorang. Di PDIP, anggota bergabung dengan kehendak sendiri, mereka datang secara sukarela, berjuang bersama-sama dengan kami. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan esensi dan nilai-nilai ideologi Pancasila, sesuai dengan impian Bung Karno, yaitu bagaimana Pancasila diimplementasikan menjadi trisakti,” jelas mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News