JABARNEWS | CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon terus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) kepada calon penumpang. PT KAI Daop 3 Cirebon juga mewajibkan penumpang untuk membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang masih berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel.
Hal itu dikatakan Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto. Menurutnya, pengetatan prokes ini dilakukan sejak tanggal 11 hingga 14 Maret 2021 atau selama libur Nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW serta Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
“Kami wajibkan kepada calon penumpang untuk menunjukkan surat bebas COVID-19, berupa hasil negatif dari tes usap PCR, tes antigen maupun GeNose C-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Suprapto, Kamis (11/3/2021).
Suprapto juga mengatakan, pengetatan prokes dan pewajiban surat keterangan negatif Covid-19 1×24 jam ini berdasarkan surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 bernomor 7/2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan bernomor 20/2021.
Diluar libur Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi kata Suprapto, penumpang kembali bisa menunjukan surat negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3/24 sejak pengambilan sampel.
“Peraturan itu tidak berlaku bagi calon penumpang anak di bawah 5 tahun, karena tidak diwajibkan melakukan tes usap, tes antigen maupun GeNose,” katanya.
Dia menambahkan masyarakat juga perlu memperhatikan aturan saat menggunakan transportasi KA di masa pandemi seperti calon penumpang dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Tidak hanya itu calon penumpang juga diwajibkan menggunakan masker pribadi, dan mengenakan pelindung wajah yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA.
“Kami juga mengimbau penumpang menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket dan selalu rutin membersihkan tangan,” tukasnya. (Red)