Kapolri Larang Polisi Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Langsung Dilepas

Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru mengenai tata cara penindakan (tilang) pelanggar lalu lintas. Kedepan, polisi tidak diperbolehkan lagi menindak para pelanggar lalu lintas dengan cara manual.

Larangan penindakan tilang secara manual ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Telegram tersebut berisi perintah penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Omicron, Kapolri Minta Karantina PPLN Diperketat

Sebagai gantinya, kedepan apparat kepolisian akan mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak para pelanggar lalu lintas. Setidaknya ada dua jenis ETLE yang akan digunakan polisi lalu lintas, yakni ETLE statis dan mobile.

Baca Juga:  Polri Prediksi Bakal Ada 230 Ribu Kendaraan per Hari saat Arus Balik Mudik

Diketahui, ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu. Misalnya CCTV yang terpasang di titik-titik jalan raya. Sementara ETLE mobile yaitu berupa kamera yang dibawa anggota polisi lalu lintas. Kamera ponsel ini dibawa petugas kepolisian atau terpasang di kendaraan patroli.

Baca Juga:  Subscriber Youtube Sudah Tembus Satu Juta, Dedi Mulyadi: Modal Dasar Itu 15 Ribu

Meski demikian, Kapolri meminta anggotanya dalam melakukan penindakan lebih mengedepankan edukasi. Setelah itu pelanggar bisa dilepaskan.