“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit disitat dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).
Masih menurut Kapolri, penindakan cara baru ini tidak berlaku bagi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Aparat kepolisian masih bisa melakukan penegakan hukum kepada para pengendara yang terlibat kecelakaan.
“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” tegas Kapolri. (red)