Kapolri Sigit akan Tindak Tegas Penyelundupan Pakaian Bekas

Kapolri Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” ujar Sigit.

Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

Baca Juga:  Cegah Macet Arus Balik, DPR Minta Polri Segera Keluarkan Imbauan WFH

“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Sigit.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

Baca Juga:  Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Muhammadiyah Ngamuk: Mereka Harus Tahu! Indonesia Punya Pancasila

“Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga:  UEFA Umumkan Jadwal Liga Champions, Catat Tanggalnya!