“Jadi ini adalah wilayah-wilayah di Indonesia yang tentunya kita harus memiliki kesiapan lebih. Karena yang namanya bencana terjadi sewaktu-waktu, namun yang paling penting bagaimana upaya kita melakukan persiapan. Sehingga pada saat terjadi, dampaknya bisa kita mitigasi seminimal mungkin,” ujar Sigit.
Dalam penanganan bencana alam, Sigit mengungkapkan bahwa, seluruh pihak terkait dapat mengadopsi rumus yang dikeluarkan oleh, UN Disaster Risk Reduction (UNDRR), untuk mengurangi dampak yang disebabkan dari bencana alam.
“Tentunya menjadi salah satu yang perlu kita pahami bahwa ada rumus terkait bagaimana kita bisa mengurangi potensi dampak bencana rumusnya itu risiko (Risk), sama dengan (=), Hazard atau ancaman bencana, dan disitu dikalikan (x) vulnerability atau kerentanan masyarakat, dibagi (÷) capacity atau kemampuan mengatasi bencana,” ucap Sigit.
“Artinya kalau kerentanan masyarakat bisa kita perkecil dan capacity bisa ditingkatkan maka risiko terjadi akibat dampak bencana bisa kita kurangi,” Sigit menambahkan.
Oleh karena itu, Sigit menegaskan bahwa, dalam penanganan bencana alam, diperlukan penguatan sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah, TNI, Polri, BNPB, BMKG, Basarnas dan stakeholder masyarakat lainnya.