JABARNEWS | BANDUNG – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur kemungkinan bertambah.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka yaitu, AHL Direktur PT LIB, AH ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS security office, Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, H Brimob Polda Jatim, dan TSA Kasat Samapta Polres Malang.
“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” kata Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) malam.
Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.