Kapolri Sigit Sebut Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

“SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” tuturnya.

Baca Juga:  Demi Baju Lebaran, Warga Tak Hiraukan PSBB Pasar Manis Kian Laris

Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Tegaskan Bakal Tindak Tegas Pihak yang Tunggangi Demo Mahasiswa Hari Ini

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Baca Juga:  Tilang Manual Hanya Berlaku untuk Pelanggar Lalu Lintas Ini

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan. (Red)