Karyawan Perlu Tahu, Ini Besaran Pesangon yang Ditetapkan Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi pesangon karyawan
Ilustrasi pesangon karyawan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal Perppu Cipta Kerja.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka secara otomatis menggugurkan aturan yang ditentukan sebelumnya. Termasuk soal pengaturan besaran pesangon yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Soal Larangan Buka Bersama Bagi Pejabat dan ASN, Yana Mulyana Akan Patuh

Melalui Perppu Cipta Kerja ini, besaran pesangon karyawan yang terkena PHK kembali ditentukan. Melalui pasal 156 ayat (1), ketentuan besaran pesangon karyawan yang terkena PHK diatur.

Baca Juga:  Selain Terapkan 3M, Jangan Taruh Masker Sembarangan untuk Cegah Covid-19

Lebih jelas, pasal tersebut menyebutkan, Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga:  Peringatan Penting Gugus Tugas Covid-19 untuk Masyarakat Purwakarta