JABARNEWS | BANDUNG – Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran.
THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri atau lebaran.
Namun, bagaimana cara menghitung THR yang harus diterima oleh para karyawan?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR adalah berbeda-beda sesuai kriteria karyawan.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker tersebut dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.