Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Adapun besaran THR adalah dibedakan berdasarkan masa kerja para karyawan. THR yang akan diterima karyawan dengan masa kerja 1 tahun akan berbeda dengan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Dikutip JabarNews.com dari Kompas.com, begini cara menghitung THR bagi karyawan swasta:
1. THR karyawan bagi masa kerja lebih dari 1 tahun
Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.