Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Ilustrasi cara menghitung THR. (Foto: Hipwee).

Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Baca Juga:  Aspek Indonesia Serukan Gerakan Boikot Dunkin Donuts, Dipicu Persoalan Ini

Adapun besaran THR adalah dibedakan berdasarkan masa kerja para karyawan. THR yang akan diterima karyawan dengan masa kerja 1 tahun akan berbeda dengan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga:  Gelar Program THR Lebaran di Rumah Baru, bank bjb Beri Hadiah Diskon hingga Voucher Belanja

Dikutip JabarNews.com dari Kompas.com, begini cara menghitung THR bagi karyawan swasta:

1. THR karyawan bagi masa kerja lebih dari 1 tahun

Baca Juga:  Legislator Kecam BNNK Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman

Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.