Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Ilustrasi cara menghitung THR. (Foto: Hipwee).

Hal tersebut juga berlaku bagi Karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

2. THR karyawan bagi masa kerja kurang dari 1 tahun

Baca Juga:  Puluhan Kendaran Terjaring Dalam Operasi Cipkon Di Situ Wanayasa Purwakarta

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja.

Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.

Baca Juga:  Dalam Sepekan, 61 Warga Kabupaten Bandung Meninggal karena Covid-19

Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut. (Rp 3 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2,5 juta. (Red)

Baca Juga:  Walah! Disnakertrans Jabar Terima 305 Pengaduan Terkait THR, 173 Perusahaan Tidak Penuhi Hak Pekerja