Hal tersebut juga berlaku bagi Karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
2. THR karyawan bagi masa kerja kurang dari 1 tahun
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung masa kerja.
Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.
Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 3 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut. (Rp 3 juta : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 250.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2,5 juta. (Red)