Kasus Haris Azhar dan Fatia Masuk Babak Baru

Karikatur Haris Azhar dan Fatia jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhu Binsar. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:  Syaiful Huda: Membuka Sekolah di Tengah Pandemi adalah Pertaruhan Besar

Pengajuan praperadilan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat.

Menyikapi pengajuan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut hal tersebut merupakan hak seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ada Layanan Cek Kesehatan hingga Pijat Refleksi Gratis di Jalur Mudik, Berikut Titik Lokasinya

Zulpan juga mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mempermasalahkan terkait pengajuan praperadilan tersebut.

“Intinya, Polda Metro Jaya tidak akan masalah. Kita siap, karena itu merupakan hal dari tersangka untuk melakukan praperadilan,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:  Klaster Industri Karawang Jadi Sorotan, Ini Kata Gugus Tugas Jabar