Lanjut Zulpan, pihaknya berharap agar Haris dan Fatia bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin, 21 Maret 2022 esok.
“Kami harap mereka bisa menghadiri jadwal pemeriksaan hari Senin. Nanti akan kita lihat lagi setelah proses pemeriksaan itu untuk mengetahui bagaimana kelanjutannya,” tukasnya.
Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.