Kasus Ilegal Akses Data Base Kependudukan Terungkap, Polda Jabar Amankan Lima Tersangka

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Polda Jabar melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus ilegal akses data base kependudukan yang digunakan untuk membuat kartu prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian Polda Jabar berhasil menggerebek salahsatu tempat yang dijadikan para pelaku melakukan aksinya, yakni di wilayah Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung tepatnya di salahsatu hotel. Kejadian ilegal akses data base kependudukan ini terjadi dalam rentan waktu 29 November sampai dengan 1 Desember 2021.

“Ada lima tersangka yang berhasil kami amankan, di antaranya BY, AP, RY, AW, dan WG. Selain BY itu kami amankan di Bandung, sedangkan BY kami amankan di Samarinda. Dari perbuatan para pelaku, mereka mendapat keuntungan Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 15,3 miliar,” katanya di Mapolda Jabar, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:  Muncul Klaster Senam Ibu-ibu, Puluhan Orang Disolasi di Asrama Haji Tasikmalaya

Baca Juga: Teja Paku Alam Tak Masuk Daftar Saat Persib Lawan Madura United, Pelatih Tegaskan Ini

Baca Juga: Jalan Objek Wisata Curug Tilu Ditutup Oleh Cakades Kalah di Purwakarta, Warga: Listrik Juga Diputus

Adapun modus operandi para pelaku, lanjutnya, tersangka BY bersama empat pelaku lainnya melakukan perbuatan ilegal akses data base kependudukan untuk membuat kartu prakerja yang menjadi program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Hadapi Era Disrupsi dan Revolusi 4.0, Alumni GMNI Jabar Dorong Generasi Muda Tingkatkan Nasionalisme

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Polres Subang Perketat Dua Lokasi Ganjil Genap

Mereka, kata dia, ingin mendapatkan keuntungan dari web prakerja itu, seperti dana pelatihan Rp 1 juta, dana insentif Rp 600 ribu yang diberikan selama empat kali per bulan, dana survey Rp 50 ribu untuk tiga kali survey (setiap akunnya).

Baca Juga:  Spanduk Kampanye Di Pohon. Ini Kata Plt Bupati Cianjur

“Pelaku utama kasus ini adalah BY. Dia berperan sebagai hacker yang membuat script untuk scrapping secara random data NIK dan KK dari website BPJS Ketenagakerjaan.go.id. Ada total hasil data yang didapat sebanyak 12.401.328 data NIK dan data foto yang berhasil diambil sebanyak 322.350 yang disimpan di penyedia VPS di Amerika,” katanya.

Dari data itu, Erdi menyebut yang terverifikasi sistem sampai minta email sebanyak 50 ribu data dan sekitar 10 ribu akun yang bisa sampai pada tahapan mendapatkan OTP dari sistem.

“Setelah dapat OTP, akun yang berhasil itu didaftarkan ikuti gelombang program prakerja dan menunggu pengumuman dari sistem bahwa nama itu lolos. Si BY ini mengirimkan data NIK, foto, KTP palsu, dan email yang sudah teregister sebagai akun prakerja fiktif ke pelaku AP lewat telegram,” katanya.

Baca Juga:  Sebanyak 1.800 ASN akan Dipindahkan ke IKN pada Tahap Pertama

Baca Juga: Sandiaga Uno Paling Disukai, Elektabilitas Prabowo Kian Merosot

Baca Juga: Sandiaga Uno Paling Disukai, Elektabilitas Prabowo Kian Merosot

Adapun peran AP ialah memasukan nomor handphone yang sudah terverifikasi dengan provider gunakan data NIK orang lain ke akun prakerja fiktif yang sudah dibuatkan BY. 

“Ketika dinyatakan lolos maka pelaku AP, RY, AW, dan WG, membeli pelatihan di tokopedia dengan saldo yang sudah dikirim ke dashboard prakerja sebesar Rp 1 juta dan selanjutnya mengikuti ujian untuk dapatkan sertifikat lolos pelatihan,” ujarnya.

Pelaku BY ternyata tak sampai di sana perannya, dia juga yang membuat script untuk membypass video pelatihan dengan maksud untuk mempercepat proses pelatihan tanpa harus mengikuti pelatihan secara utuh.

“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” katanya. ***