Kasus Kekerasan Seksual di Bandung, Menteri PPPA Minta Pemda Perkuat Pencegahan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin 13 Desember 2021. (Istimewa)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin 13 Desember 2021. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan dan dialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Senin 13 Desember 2021. Kunjungan ini merupakan respon dari kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di pesantren di Cibiru, Kota Bandung.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Bintang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lebih lanjut, Menteri Bintang menekankan pentingnya upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga:  Tok! 120 Anggota DPRD Jabar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Melihat kasus-kasus belakangan ini, monitoring dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan, sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting,” kata Menteri Bintang.

Baca Juga: Polres Binjai Lakukan Vaksinasi Massal di Pasar Tavip, Ini Targetnya

Baca Juga: Ini Tanda Orang Tak Bisa Terima Penolakan, Kalian Salah Satunya?

Menteri Bintang pun meminta kepala daerah untuk tidak menutup mata terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga:  Minta Mendag Lutfi Mengundurkan Diri, Abu Janda: Negara Kalah Sama Mafia Minyak Goreng

“Saya mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mengawal kasus ini. Artinya, ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Jabar Usut Penyalahgunaan Dana Bantuan oleh Pelaku Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung

Baca Juga: Eksistensi Ponpes di Jabar Terancam, Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Hal Ini

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Agung Kim Fajar Wiyati Oka, sepakat perlu dilakukannya pengetatan proses pemberian izin pendirian Lembaga Pendidikan, seperti Pondok Pesantren.

Baca Juga:  Uu Ruzhanu Ulum Harap Beban Puncak Arus Mudik Tahun Ini Berkurang

“Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut,” tutur Agung.

Dalam kesempatan tersebut, Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dia menambahkan, saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki Call Center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111-129-129.***