JABARNEWS | BOGOR – Kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) masih terus berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, KPK kembali memanggil dua orang Sekretaris Dinas yakni, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Diyanto serta Sekretaris Dinas Komunikasi dan Infrormatika Kabupaten Bogor Sony Abdul Sukur.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangkan RY,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari Media Indonesia, Rabu (21/10/2020).
Selain itu, KPK juga terus mempertajam penyidikan kasus korupsi oleh Rachmat Yasin selaku mantan Bupati Bogor periode 2008-2013 dan 2013-2014 itu.
Sebelumnya KPK telah memanggil Syarifah Sofiah selaku eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor dan Burhanudin selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
Rachmat Yasin ditetapkan tersangka dalam kasus kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp8.9 miliar pada 25 Juni 2019 lalu.
KPK telah memutuskan vonis yang diterima oleh Rachmat Yasin selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4.5 miliar untuk melancarkan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (Red)