JABARNEWS | BANDUNG – Polisi masih melanjutkan proses hukum terkait konten prank yang dibuat oleh pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dua laporan yang berbeda.
Kasi Humas Polres Jaksel mengatakan, keduanya dilaporkan atas dua laporan polisi atas perkara, yakni laporan palsu yang sudah rampung pemeriksaan saksi dan laporan terkait Undang-undang ITE.
“Yang kasus satu (laporan palsu) kan sudah. Kalau yang satu lagi yang kasus ITE masih memanggil driver dan kameramennya. Kemudian untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban,” kata Nurma saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Nurma menyebutkan, dua anggota polisi yang berada di dalam konten prank sudah diperiksa dan keduanya dipastikan tidak mengatahui rencana pembuatan konten.
“Kalau menurut penyidik, (anggota) polisi yang dua (dalam konten) itu betul-betul nggak tahu. Karena (Paula) datang cerita dan polisinya dengerin. Kita kan juga harus begitu orang cerita dan kita dengerin. Nggak lama baru Baim-nya masuk. Artinya polisinya sama sekali nggak tahu,” tutur Nurma.