Kasus Pungli Di Disdukcapil Kabupaten Cirebon Terus Didalami

JABARNEWS | CIREBON – Kapolresta Cirebon, Jawa Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain pada kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.

“Untuk mengarah pihak-pihak terkait kami masih melakukan pendalaman,” kata Syahduddi di Cirebon, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:  Ribuan Personel Polisi Diterjunkan Amankan Tempat Autopsi Ulang Brigadir J

Kapolresta mengatakan kasus pungli di Disdukcapil Kabupaten Cirebon yang ditanganinya merupakan kasus limpahan dari Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, di mana beberapa hari lalu mereka melakukan operasi tangkap tangan.

Pada waktu itu, kata dia, ada lima orang yang dibawa terkait kasus pungli tersebut dan saat ini Polresta Cirebon sudah menetapkan dua orang yang menjadi tersangka.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Tol Cipali, Dua Korban Tewas Belum Teridentifikasi

Ketika ditanya terkait keterlibatan Kepala Disdukcapil, Kapolresta mengaku masih perlu pendalaman, karena kasus ini merupakan kasus limpahan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman, karena kami mendapat limpahan kasus,” tuturnya.

Ia mengatakan motif yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksi pungli tersebut yaitu dengan memungut sejumlah uang kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga:  KPU Sergai Akui Berkas Soekirman Masih Perlu Perbaikan

“Motifnya mereka memungut sejumlah uang kepada warga yang akan mengurus proses dokumen kependudukan,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, kata Syahduddi, berupa uang tunai sebesar Rp11 juta lebih hasil dari pungli tersebut. (Ara)