JABARNEWS | CIREBON – Kapolresta Cirebon, Jawa Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain pada kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.
“Untuk mengarah pihak-pihak terkait kami masih melakukan pendalaman,” kata Syahduddi di Cirebon, Selasa (14/7/2020).
Kapolresta mengatakan kasus pungli di Disdukcapil Kabupaten Cirebon yang ditanganinya merupakan kasus limpahan dari Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, di mana beberapa hari lalu mereka melakukan operasi tangkap tangan.
Pada waktu itu, kata dia, ada lima orang yang dibawa terkait kasus pungli tersebut dan saat ini Polresta Cirebon sudah menetapkan dua orang yang menjadi tersangka.
Ketika ditanya terkait keterlibatan Kepala Disdukcapil, Kapolresta mengaku masih perlu pendalaman, karena kasus ini merupakan kasus limpahan.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman, karena kami mendapat limpahan kasus,” tuturnya.
Ia mengatakan motif yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksi pungli tersebut yaitu dengan memungut sejumlah uang kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan.
“Motifnya mereka memungut sejumlah uang kepada warga yang akan mengurus proses dokumen kependudukan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan, kata Syahduddi, berupa uang tunai sebesar Rp11 juta lebih hasil dari pungli tersebut. (Ara)