Nurul menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Misalnya tersangka BP yang memiiki peran mengatur operasional batu bara, mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Tersangka RP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
“Selanjutnya, tersangka IB (Ismail Bolong, red) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (red)