Kata Pak Luhut, Harga Minyak Goreng di Jawa-Bali Sudah Capai Rp14 Ribu per Liter

Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ilustrasi)

Dalam masa perpanjangan sosialisasi ini, masyarakat tetap dapat membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun, Pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar dapat mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan Peduli Lindungi dalam proses jual beli MGCR.

Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui SIMIRAH 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.

Baca Juga:  Disdagin Kota Bandung Pastikan Harga Kepokmas Jelang Idul Adha Masih Terkendali

Selain itu, Pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Baca Juga:  Soal Kelangkaan Minyak Goreng di Kota Bogor, Bima Arya Minta Masyarakat Tidak Panik

Dalam rapat koordinasi sore ini, Pemerintah juga sepakat akan segera mendorong penyesuaian harga MGCR di luar Jawa-Bali yang masih belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menko Luhut juga meminta kepada Kemendag supaya pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) bisa dipercepat.

Baca Juga:  Siap-siap, Pemudik Karawang Langsung Jadi ODP

“Untuk mengakselerasi minyak goreng kemasan perlu diberikan insentif yang menarik bagi produsen, sehingga mereka dapat bergerak lebih cepat dan pengiriman juga menjadi lebih mudah karena dapat menggunakan jalur distribusi biasa seperti kapal kontainer, tidak harus menggunakan kapal curah,” terangnya.