JABARNEWS | BANDUNG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang ini terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional.
Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim Segaf Aljufri mengatakan, masyarakat harus tahu dan menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
“Betul nanti kita akan kaji lagi dan kita terus berupaya agar masyarakat tahu menyaksikan bahwa PKS tidak mengiyakan tetap berjalan, tetap delegasi dari PKS dibuktikan dan mendelegasikan partai politik,” kata Dr. Salim di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Senin (25/7/2022).
Menurut Dr. Salim, masyarakat sudah melihat PKS berusaha untuk memunculkan sekian banyak pemimpin. Meski begitu, dia menyatakan akan menerima setiap keputusan dari hasil sidang.