Kata PKS Soal Sidang Judicial Review PT 20 Persen: Masyarakat Harus Tahu!

Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim Segaf Aljufri. (Foto: Rian/JabarNews).

“Itu sidang dilakukan oleh PKS berhasil atau gagal, itu kembali kepada Mahkamah Kontitusi, PKS akan akan mengikuti segala keputusan. Kalau 20% pasti banyak juga, karna gak tahulah mungkin hanya satu bagian saja,” tuturnya.

“Kita udah berupaya dan memaksimalkan potensi yang kita miliki, dan sudah kita kaji dari semua sisi sehingga kita tidak menyebutkan 7 atau 8 antara 7 sampe 9 terserah Mahkamah Kontitusi memutuskan berapa,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasalahan Narjamahkeun Basa Indonésia kana Basa Sunda

Sebagaimana diketahui sebelumnya PKS resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold ke MK pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:  Kampanye di Bandung, AHY Siap Pejuangkan Program Pro Rakyat

Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi.

Baca Juga:  Jika Kereta Cepat Selesai, Presiden Jokowi Sebut Jarak Tempuh Jakarta-Bandung Hanya 35 Menit

Syaikhu menyebutkan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Salim Segaf Al Jufri selalu Ketua Majelis Syuro PKS. Menurut Syaikhu, ada sejumlah alasan PKS mengajukan uji materi PT 20 persen ke MK.