Adapun Sirait dan Titin, kakek dan neneknya yang melakukan penganiayaan hingga AF tewas, dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyaan mengakibatkan kematian. Sirait dan Titin terancam hukuman 15 tahun penjara. (Red)