Kata PSI Menyoal Balita Tewas karena Jadi Jaminan Utang Rp300 Ribu: Begitu Menyesakkan!

Juru bicara DPP PSI Furqan AMC. (Foto: Istimewa).

Adapun Sirait dan Titin, kakek dan neneknya yang melakukan penganiayaan hingga AF tewas, dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyaan mengakibatkan kematian. Sirait dan Titin terancam hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Tangani Korban Miras Oplosan, Rumah Sakit Siaga 24 Jam