JABARNEWS | JAKARTA – Keinginan Jenderal TNI (purn) Moeldoko untuk menguasai Partai Demokrat kembali kandas.
Berdasarkan informasi perkara e-court Mahkamah Agung terkait kisruh Partai Demokrat, menyatakan putusan PTUN Jakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Putusan itu diambil pada Selasa, 26 April 2022.
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo, mengatakan amar putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding, dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 150/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan banding.
“Dengan dikuatkannya Putusan PTUN Jakarta, maknanya upaya banding Pak Moeldoko dan Bang Johni Allen Marbun dalam perkara 150 ditolak oleh PT TUN Jakarta,” kata Heru kepada wartawan, seperti dikutip dari viva.co.id, Rabu (27/4) malam.