Kejagung akan Terapkan Hukum Maksimal Bagi Pelaku Judi Online, Apa Itu?

Ilustrasi judi daring. (Foto: Maksimovata).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas perjudian daring atau online.

Salah satu yang dilakukan Kejagung, lanjut dia, dengan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.

Baca Juga:  Hadapi Arema Kevin Van Kippersluis Diragukan Tampil

“Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:  Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sebut Tidak Ada Perpanjangan Jabatannya, Nyindir?

Dia menjelaskan, terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.

Baca Juga:  Demokrat Ciamis Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di 5 Kecamatan

“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” jelasnya.